PT Ultrajaya Milk Indutry Tbk

PT Ultrajaya Milk Indutry Tbk

Dimulai dari pabrik susu rumahan pada tahun 1958 di Bandung - Jawa Barat PT Ultrajaya berkembang, hingga selanjutnya di tahun 1971 PT Ultrajaya melebarkan sayap bisnisnya menjadi PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company.

Tak hanya sebagai pelopor, PT Ultrajaya pun masih unggul diantara produsen susu segar alami dan minuman ringan untuk seluruh konsumen Indonesia dengan beberapa varian brandnya, seperti UltraMilk untuk produk susu segarnya, Teh Kotak untuk minuman teh segarnya, dan Sari Kacang Ijo, Sari Asem Asli untuk produk minuman sehatnya. Dan tak ketinggalan beberapa produk minuman ringannya yang diproduksi khusus untuk pasar eksport.


Dan hingga kini, brand unggulan kami, UltraMilk, masih tetap unggul di antara segmen susu cair, seperti halnya juga Teh Kotak unggul di varian minuman siap saji dalam kemasan karton.

Lahan perkebunan dan peternakan
Lahan peternakan kami berlokasi di tengan lahan perkebunan di dataran tinggi Bandung, dimana tersedia sumber daya alam alami berkualitas baik, sebagai bahan baku produk kami.

Kesegaran bahan baku serta semua nutrisi yang terkandung di dalamnya kemudian kami proses dengan teknologi Ultra High Temperature ( UHT ) digabungan dengan teknologi pengemasan aseptik.
Kini, hampir 90% total produksi, kami distribusikan ke seluruh konsumen di seluruh pelosok Indonesai, sementara kurang lebih 10% produksi, kami ekspor ke beberapa negara di Benua Asia, Eropa, Timur Tengah, Australia, dan Amerika.

Planning Perusahaan
TUJUAN
“ Sebuah komitmen untuk memproduksi produk dan brand berkualitas tinggi yang mengiringi perkembangan kebutuhan masyarakat”.
STRATEGI
Sejak tahun 1950, PT Ultrajaya secara turun temurun terus tumbuh dan berkembang dengan pesatnya dan hingga kini unggul sebagai Leader produsen produk susu cair segar ( dengan proses UHT ) dan juga miniman siap saji.
Dalam beberapa prinsip kami :
– Untuk selalu memastikan hanya bahan-bahan dengan kualitas terbaik, yang akan digunakan untuk produksi.
– Memproduksi secara maksimal dengan kapasitas produksi yang besar mengimbangi besarnya konsumenya kami.
– Memastikan teknologi yang kami miliki adalah terbaik yang selalu mendukung kami untuk mengembangkan dan merancang kualitas seluruh produk kami.
– Terus memperluas jaringan distribusi kami ke seluruh pelosok Indonesia, untuk konsumen kami yang setia menikmati produk segar alami kami.

VISI PEMASARAN
PT Ultrajaya yang terfokus – terus menerus membangun merek yang kuat dan memerlebar ragam produk makanan dan minuman untuk memenuhi kebutuhan konsumen Indonesia.
Untuk melaksanakan hal ini, PT Ultrajaya telah melakukan investasi yang signifikan dalam aktivitas pemasaran, teknologi, pengembangan produk dan yang paling penting, distribusi.
Perusahaan ini termasuk salah satu perusahaan di Indonesia yang memiliki jaringan distribusi yang paling luas, mencakup seluruh daerah Indonesia, mulai dari Sumatera di ujung Barat hingga Papua di ujung Timur. Hal ini dapat dicapai oleh adanya sistem distribusi yang terdiri dari 2,500 grosir yang bersama-sama melayani lebih dari 25,000
toko ritel (toko moderen dan tradisional), hotel dan pelanggan komersial.
Jaringan distribusi ini juga didukung oleh jaringan penjualan PT Ultrajaya yang terdiri dari lebih 300 tenaga penjual, lebih dari 100 kendaraan, serta 9 depo dan kantor cabang di kota-kota besar,ditambah lagi oleh beberapa distributor lokal.
Pasar utama PT Ultrajaya adalah Indonesia dengan populasi 200 juta orang yang memiliki tingkat daya beli yang meningkat. Pasar domestik mencapai 90 persen dari total produksi perusahaan ini. Namun sejak 1988, perusahaan ini mulai aktif memasuki pasar ekspor ke negara-negara tertentu.
KELEBIHAN
– Harga produk yang kompetitif
– Keadaan distribusi dan pangsa pasar
– Loyalitas konsumen terhadap produknya
– Brand Image
Kelemahan
– Ketersediaan bahan baku
-Biaya produksi yang tinggi
Penerapan Bauran Pemasaran pada Produk PT. Ultrajaya Milk Industry Tbk.
1. Produk
Pada website ini, terdapat informasi yang lengkap tentang produk-produk yang diproduksi yang juga disertai gambar dan informasi lengkap masing-masing produk, seperti manfaatnya, anjuran pemakaian, proses prosuksi, dll. Produk-produk yang diproduksi antara lain :
a. Susu Segar UHT :
• White Fresh Milk = Ultra Milk Full Cream dan Ultra Milk Low Fat Hi-Calcium
• Flavored Fresh Milk : Ultra Milk, Ultra Mimi, Susu Sehat
b. Minuman Teh UHT
• Teh Kotak Jasmine Tea
• Teh Bunga
• Teh Kotak Fruit Flavored
Tampilan Halaman Produk Minuman Teh UHT :
c. Susu Kental Manis
• Ultra Milk
• Cap Sapi
d. Minuman Kesehatan UHT
• Sari Kacang Ijo
• Sari Asem Asli
e. Mentega = Ultra Butter
f. Teh Celup = teh kotak Jasmine & Black Tea
2. Price
Dalam Website ini, PT Ultrajaya tidak mencantumkan harga dari produk-produknya dikarenakan harga di pasaran sangat variatif tergantung letak wilayah geografis konsumen dan memiliki latar belakang sosial ekonomi yang berbeda.
3. Place
PT Ultrajaya merupakan perusahaan yang sudah sangat besar saat ini. Produk-produknya juga sudah tersebar diseluruh Indonesia bahkan hingga mancanegara. Pada website ini, PT ultrajaya tidak lupa menyertakan alamat-alamat distributor seluruh Indonesia dan juga informasi untuk ekspor produk. Informasi distributor yang dicantumkan juga sudah sangat lengkap sehingga memudahkan untuk mendistribusikan produk ke tangan customer.
Tampilan Halaman Daftar Distributor :
4. Promotion
Promosi yang dilakukan pada website ini adalah dengan menyertakan artikel-artikel tentang produk. Contohnya artikel tentang alasan mengapa susu UHT lebih baik pada website tersebut sehingga customer membeli produk tersebut dan artikel-artikel lainnya yang juga dapat meningkatkan daya beli customer terhadap produk yang dikeluarkan. Promosi lainnya yang dilakukan juga dengan menyertakann video tentang pabrik dan cara produksinya. Video ini dapat membuat customer seakan-akan sedang mengunjungi pabrik dan melihat langsung proses produksi. Promosi ini dapat menambahkan rasa kepercayaan customer sehingga tidak beralih kepada produk lain yang sejenis.
b. Struktur organisasi
Dalam seitap perusahaan struktur organisasi sangat penting fungsinyakarena adanya struktur organisasi perusahaan, maka setiap karyawan akanmemperoleh gambaran tentang peranan masing-masing bagian serta mengetahuiwewenang dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugasnya. Oleh karena itustruktur organisasi dibuat dan disesuaikan dengan perkembangan, kemampuan dan keadaan perusahaan. Dengan struktur organisasi maka dapat dilihat pembagian tugas dalam organisasi dan kegiatan perusahaan secara garis besar.Berikut ini adalah gambaran struktur organisasi PT Ultrajaya.
Deskripsi Jabatan :
Secara umum setiap bagian pada struktur organisasi memiliki kewajibanyaitu melaksanakan kepatuhan terhadap sistem dan prosedur adapun tugas dari masing-masing departemen dari struktur organisasi diatas, diantaranya :
1. Board of Directors
a. Menetapkan strategi perusahaan yang harus dilaksanakan oleh setiapdepartemen dan perusahaan.
b. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja dari setiap karyawan dandepartemen.
2.Corpurate Secretary
a. Bertanggung jawab untuk penyediaan dan penyebaran informasi kepadacalon investor dan investor.
b. Membina hubungan kepada pihak-pihak terkait dalam hal investasi.
3. Internal Audit
Melakukan pengawasan internal kepada seluruh departemen dankaryawan secara rutin dan melaporkan kepada dewan direksi.
4.Sales and Distributor
a. Bertanggungjawab penuh dalam hal penjualan distibusi produk-produk PTUltrajaya ke seluruh Indonesia pada target Outlet yang ditetapkan.
b. Membina hubungan baik dengan semua pelanggan PT Ultrajaya.
5.Marketing
a. Menyusun rencana pemasaran untuk semua produk PT Ultrajaya.
b. Melakukan evaluasi aktivitas pemasaran sesuai dengan strategi perusahaan yang telah ditetapkan.c.Berkerja sama dengan pihak lain seperti biro iklan atau Departemen lainseperti bagian produksi untuk memastikan aktivitas pemasaran dapatdilakukan dengan baik.
6.Manufacturing
a. Bertanggung jawab penuh dalam hal produksi semua produk.
b. PT Ultrajaya sesuai dengan jumlah dan kualitas yang sudah ditetapkan.Bertanggung jawab penuh dalam hal kelancaran produksi dan perawatanmesin-mesin yang digunakan dalam proses produksi.
7.Personal and General Affairs
Bertanggungjawab penuh dalam hal penerimaan karyawan pelatihan hingga pembuatan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
8. Finance and Accounting
a. Bertanggung jawab penuh dalam hal pelaporan keuangan dan akuntansiPT Ultrajaya sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
b. Menyusun laporan rutin dan melaporkan kepada dewan direksi.
9. MIS (Management Information Sistem)
a. Bertanggun jawab penuh dalam hal penyusunan dan pengendalian sisteminformasi di PT Ultrajaya.
b. Membantu setiap unit kerja di PT Ultrajaya demi kelancaran penyediaaninformasi untuk dewan direksi.
10. Engineering
Membantu departemen manfacturing dalam hal pemeliharaan perbaikandan pengawasan mesin-mesin produksi yang digunakan.
Analisis Eksternal Perusahaan :
a. Pesaing
Walaupun kekuatan persaingan dalam suatu industri tidak persis sama, namun secara umum , persaingan dalam suatu industri terbentuk dari lima kekuatan pembentuk persaingan. Dapat dilihat dari bagan yang diambil dari M. Porter :
1. Persaingan berdasarkan substitusi merupakan persaingan dari produk pesaing dari PT Ultrajaya. Strategi yang dilakukan pada PT Ultrajaya adalah penciptaan nilai tambah bagi pelanggan melalui pembaharuan kemasan, peningkatan layanan, meyakinkan dan memberikan keamanan produk – produk PT Ultrajaya kepada pelanggan.
2. Untuk pembeli, diumumkan untuk semua kalangan namun khususnya lebih kepada para anak-anak dan remaja. Apalagi untuk produk minuman Teh Kotak, banyak sekali para remaja dan anak-anak yang mengkonsumsi teh.
3. Pemasok untuk PT Ultrajaya dimulai dari bahan baku untuk proses produksi hingga para investor yang menanakan modalnya di perusahaan ini.
4. Pendatang baru bagi PT Ultrajaya khususnya untuk minuman sejenis produk Teh Kotak saat ini ada banyak seperti nu green tea, teh gelas, mountea. Karena itu diperlukan lebih banyak promosi dan penentuan harga agar produk Teh Kotak dapat tetap bertahan di pasaran walaupun sudah datang banyak pesaiang sejenis.
5. Persaingan antar penjual dalam satu industri minuman berjenis teh sangatlah menjadi sebuah tantangan untuk PT Ultrajaya dalam memajukan usahanya dan tidak mengalami kemunduran di dalam melakukan produksi. PT Ultrajaya dituntut mampu bersaing dengan para kompetitor domestik maupun internasional dengan strategi improvement layanan kepada para customer yang ada.
PT Ultrajaya pun masih unggul diantara produsen susu segar alami dan minuman ringan untuk seluruh konsumen Indonesia dengan beberapa varian brandnya, seperti UltraMilk untuk produk susu segarnya, Teh Kotak untuk minuman teh segarnya, dan Sari Kacang Ijo, Sari Asem Asli untuk produk minuman sehatnya. Dan tak ketinggalan beberapa produk minuman ringannya yang diproduksi khusus untuk pasar eksport.
Dan hingga kini, brand unggulan kami, UltraMilk, masih tetap unggul di antara segmen susu cair, seperti halnya juga Teh Kotak unggul di varian minuman siap saji dalam kemasan karton.





 Struktur Organisasi PT Ultrajaya





DIREKSI PT ULTRAJAYA

Organisasi Dewan Komisaris Di dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa Dewan Komisaris merupakan organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi Perseroan. Di dalam Anggaran Dasar Perseroan ditegaskan bahwa Dewan Komisaris Perseroan bertugas untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberikan nasihat kepada Direksi Perseroan. 5 1. Struktur Keanggotaan Dewan Komisaris : 1. Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang anggota, yang terdiri dari seorang Presiden Komisaris dan paling sedikit 2 orang anggota Dewan Komisaris, dengan memperhatikanperaturan yang berlaku di Pasar Modal. 2. Dalam hal Dewan Komisaris Perseroan hanya terdiri dari 2 (dua) orang anggota, maka seorang diantaranya adalah Komisaris Independen. 3. Dalam hal jumlah Dewan Komisaris Perseroan lebih dari 2 (dua) orang anggota, maka jumlah Komisaris Independen paling kurang 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris. 4. Setiap anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris atau berdasarkan penunjukkan dari Dewan Komisaris. 5. Komposisi dan jumlah anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut : RUPS) dengan memperhatikan keperluan Perseroan, sehingga memungkinkan pengambilan keputusan yang efektif dan efisien, serta independen. 2. Persyaratan Keanggotaan Dewan Komisaris : a. Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah orang perorangan yang pada saat diangkat dan selama menjabat memenuhi persyaratan : 1. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik, 2. cakap melakukan perbuatan hukum, 3. dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya dan selama menjabat : 3.1.Tidak pernah dinyatakan pailit. 3.2.Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit. 3.3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. 3.4. Tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang selama menjabat : a) Pernah tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan b) Pertanggung-jawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS, atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada RUPS c) Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK. 4. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, dan 5. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan oleh Perseroan. b. Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut diatas, anggota Dewan Komisaris Perseroan wajib mengikuti peraturan perundang-undangan lainnya. 6 c. Untuk menjadi Komisaris Independen, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 2.a. dan 2.b. diatas, seorang anggota Dewan Komisaris Perseroan harus pula memenuhi persyaratan : 1. Dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Perseroan pada periode berikutnya. 2. Tidak mempunyai saham Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung. 3. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi, ataupun dengan pemegang saham utama Perseroan. 4. Tidak mempunyai hubungan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan, baik langsung ataupun tidak langsung. d. Pemenuhan persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris wajib dimuat dalam surat pernyataan dan disampaikan kepada Perseroan. e. Perseroan wajib meneliti dan mendokumentasikan surat pernyataan tersebut. f. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.a dan 2.b. tersebut di atas wajib dipenuhi selama anggota Dewan Komisaris tersebut menjabat. g. Akibat hukum dari tidak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam butir 2.a. dan 2.b., tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. h. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian anggota Dewan Komisaris yang dalam masa jabatannya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 2.a. dan 2.b. i. Anggota Dewan Komisaris harus memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perseroan, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. j. Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap jabatan lain yaitu sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 2 (dua) perusahaan publik lain, tapi dilarang untuk merangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. k. Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi di perusahaan publik lain maka yang bersangkutan dapat merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 4 (empat) perusahaan publik lain. l. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain seorang anggota Dewan Komisaris dapat merangkap sebagai anggota komite paling banyak pada 5 (lima) komite di perusahaan publik dimana yang bersangkutan juga menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris. m. Anggota Dewan Komisaris harus mengungkapkan seluruh benturan kepentingan yang sedang dihadapi maupun yang berpotensi menjadi benturan kepentingan atau segala sesuatu yang dapat menghambat anggota Dewan Komisaris untuk bertindak independen. 7 n. Pengungkapan benturan kepentingan seperti dimaksud di atas dilakukan secara periodik di dalam laporan tahunan dan dalam pernyataan mengenai benturan kepentingan (conflict of interest declaration) sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Perseroan. o. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian anggota Dewan Komisaris yang dalam masa jabatannya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 2.a., 2.b., dan 2.c. diatas.

daftar pustaka : http://www.ultrajaya.co.id/
                         http://indrioctaviani.mhs.narotama.ac.id/

Share on Google Plus

About ridwan

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 komentar:

Post a Comment