|
Struktur Organisasi PT Ultrajaya
DIREKSI PT ULTRAJAYA
Organisasi Dewan Komisaris
Di dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa Dewan
Komisaris merupakan organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi
Perseroan.
Di dalam Anggaran Dasar Perseroan ditegaskan bahwa Dewan Komisaris Perseroan bertugas untuk
melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik
mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberikan nasihat kepada Direksi Perseroan.
5
1. Struktur Keanggotaan Dewan Komisaris :
1. Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang anggota, yang terdiri dari
seorang Presiden Komisaris dan paling sedikit 2 orang anggota Dewan Komisaris, dengan
memperhatikanperaturan yang berlaku di Pasar Modal.
2. Dalam hal Dewan Komisaris Perseroan hanya terdiri dari 2 (dua) orang anggota, maka seorang
diantaranya adalah Komisaris Independen.
3. Dalam hal jumlah Dewan Komisaris Perseroan lebih dari 2 (dua) orang anggota, maka jumlah
Komisaris Independen paling kurang 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah seluruh anggota
Dewan Komisaris.
4. Setiap anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkan
berdasarkan keputusan Dewan Komisaris atau berdasarkan penunjukkan dari Dewan Komisaris.
5. Komposisi dan jumlah anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham (selanjutnya disebut : RUPS) dengan memperhatikan keperluan Perseroan, sehingga
memungkinkan pengambilan keputusan yang efektif dan efisien, serta independen.
2. Persyaratan Keanggotaan Dewan Komisaris :
a. Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah orang perorangan yang
pada saat diangkat dan selama menjabat memenuhi persyaratan :
1. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik,
2. cakap melakukan perbuatan hukum,
3. dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya dan selama menjabat :
3.1.Tidak pernah dinyatakan pailit.
3.2.Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit.
3.3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan
negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
3.4. Tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang selama menjabat :
a) Pernah tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan
b) Pertanggung-jawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
pernah tidak diterima oleh RUPS, atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban
sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada RUPS
c) Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau
pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak memenuhi kewajiban
menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK.
4. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, dan
5. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan oleh Perseroan.
b. Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut diatas, anggota Dewan Komisaris
Perseroan wajib mengikuti peraturan perundang-undangan lainnya.
6
c. Untuk menjadi Komisaris Independen, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada butir 2.a. dan 2.b. diatas, seorang anggota Dewan Komisaris Perseroan harus
pula memenuhi persyaratan :
1. Dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai
wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau
mengawasi kegiatan Perseroan, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris
Independen Perseroan pada periode berikutnya.
2. Tidak mempunyai saham Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung.
3. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris lainnya,
anggota Direksi, ataupun dengan pemegang saham utama Perseroan.
4. Tidak mempunyai hubungan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan, baik
langsung ataupun tidak langsung.
d. Pemenuhan persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris wajib dimuat dalam surat
pernyataan dan disampaikan kepada Perseroan.
e. Perseroan wajib meneliti dan mendokumentasikan surat pernyataan tersebut.
f. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.a dan 2.b. tersebut di atas wajib dipenuhi
selama anggota Dewan Komisaris tersebut menjabat.
g. Akibat hukum dari tidak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam butir 2.a.
dan 2.b., tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian anggota Dewan
Komisaris yang dalam masa jabatannya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada butir 2.a. dan 2.b.
i. Anggota Dewan Komisaris harus memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha
Perseroan, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan, serta dapat menyediakan
waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
j. Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap jabatan lain yaitu sebagai anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 2 (dua) perusahaan publik lain, tapi dilarang untuk
merangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
k. Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi di
perusahaan publik lain maka yang bersangkutan dapat merangkap jabatan sebagai anggota
Dewan Komisaris paling banyak pada 4 (empat) perusahaan publik lain.
l. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain seorang anggota
Dewan Komisaris dapat merangkap sebagai anggota komite paling banyak pada 5 (lima) komite
di perusahaan publik dimana yang bersangkutan juga menjabat sebagai anggota Direksi atau
anggota Dewan Komisaris.
m. Anggota Dewan Komisaris harus mengungkapkan seluruh benturan kepentingan yang sedang
dihadapi maupun yang berpotensi menjadi benturan kepentingan atau segala sesuatu yang
dapat menghambat anggota Dewan Komisaris untuk bertindak independen.
7
n. Pengungkapan benturan kepentingan seperti dimaksud di atas dilakukan secara periodik di
dalam laporan tahunan dan dalam pernyataan mengenai benturan kepentingan (conflict of
interest declaration) sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Perseroan.
o. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian anggota Dewan
Komisaris yang dalam masa jabatannya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada butir 2.a., 2.b., dan 2.c. diatas.
daftar pustaka : http://www.ultrajaya.co.id/
http://indrioctaviani.mhs.narotama.ac.id/
daftar pustaka : http://www.ultrajaya.co.id/
http://indrioctaviani.mhs.narotama.ac.id/

0 komentar:
Post a Comment